SERANG, (B1) – Wali kota Serang, Syafrudin, beserta Muspida meninjau Pos Pengamanan (Pos Pam) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan terjun langsung ke lapangan, Syafrudin ingin memastikan Natal di tahun 2020, berjalan kondusif, tertib dan sesuai protokol kesehatan. Wali Kota juga akan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha wisata yang buka di tahun baru 2021.
Syafrudin mengatakan, setiap gereja di Kota Serang yang mengadakan Natal sudah mematuhi dan melakukan prokes dengan tertib dan ketat. Yakni dengan pembagian tiket untuk para jemaat.
“Setiap jemaat akan terbagi menjadi beberapa kloter sesuai dengan peraturan pengurus gereja. Hal ini dilakukan agar tetap bisa beribadah dan tidak terjadi kerumunan,” ujarnya, Jumat, (25/12/20).
Di samping itu, Syafrudin juga mengimbau kepada masyarakat Kota Serang untuk tidak melakukan perayaan tahun baru dan tidak berkerumun. Tempat wisata juga akan ditutup selama tahun baru.
Hal itu dilakukan demi mengurangi tingkat penularan Covid-19 di kota Serang. Karena virus Covid-19 masih mewabah.
Jika ada pengusaha yang nekat untuk tetap membuka usaha wisata di Tahun Baru, Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan izin usaha.
“Jika ada pengusaha yang membuka, maka izin usahanya akan dicabut. Kan malam tahun baru jatuh di malam Jum’at, lebih baik berzikir saja,” tukasnya. (kom/ti).
























