SERANG, (B1) – Memasuki masa tenang kampanye Pilkada 2020, Polres Serang bersama dengan TNI dan Satpol PP, lakukan pengamanan dan pengawalan Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
Adapun penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Serang.
“Hari ini personel Polres Serang bersama TNI dan Satpol-PP membantu Bawaslu Kabupaten Serang dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di seluruh wilayah hukum Polres Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono, Minggu, (6/12/20).
Mariyono menambahkan, penertiban APK dilakukan karena saat ini Pilkada sudah memasuki masa tenang. Letugas melakukan pencopotan Puluhan APK, baik itu spanduk, baliho, bendera maupun stiker yang terpampang di ruas-ruas jalan
“Dalam masa tenang ini, tidak ada lagi kegiatan kampanye maupun APK yang masih terpasang. Untuk itu diharapkan ada kerja sama semua pihak, khususnya para tim sukses pasangan calon agar semua APK yang ada, agar segera dicabut,” pintanya.
Mariyono menjelaskan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan serentak hingga tingkat Kecamatan.
“Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 dilakukan secara serentak di 29 kecamatan se Kabupaten Serang selama tiga hari ke depan. Yaitu di tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020,” tukasnya. (hum/sus).
























