Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
FIGURKESEHATANOPINIUncategorized

Komunikolog Indonesia: Pemerintah Menyayangi Rakyat

×

Komunikolog Indonesia: Pemerintah Menyayangi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, yaitu tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.

“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Jokowi.

“Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jokowi, usai berolah raga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12) pagi.

Berdasarkan hal itu, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara.

“Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan,” ujar Jokowi.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, Presiden mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden Jokowi.

Menangapi statment Jokowi itu, Pakar Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.

“Terlepas dari pandemi (COVID-19), intervensi terhadap proses hukum oleh siapapun dalam bentuk apapun tidaklah dibenarkan,” tegas Emrus.

Dia juga menjelaskan, pelarangan berkerumun yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan COVID-19, adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap rakyatnya.

“Pemerintah tidak ingin rakyatnya terkena virus corona, jadi dilarang untuk berkerumun, sesama masyarakat juga harus saling melindungi dari COVID-19 ini,” kata Emrus, Jum’at (18/12).

Emrus mengatakan jika pemerintah saja menyayangi masyarakatnya, seharusnya masyarakat lebih menyayangi dirinya dan keluarganya.

Menurut Emrus, tindakan nyata dari kasih sayang itu diwujudkan dengan tidak berkerumun yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dari satu orang ke orang lain, dan akhirnya membawa COVID-19 ke rumah serta menularkan keluarga mereka.

Ia pun mengutip kata-kata yang sering diucapkan oleh Presiden dan Kapolri, ‘Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi’. (man).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post