CILEGON, (B1) – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menghimbau kepada semua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Cilegon dan tim sukses agar tidak melakukan politik uang. Karena selain melanggar aturan, juga contoh pendidikan politik yang buruk ke masyarakat, Senin (7/12/20).
Polres, Bawaslu dan TNI akan melaksanakan patroli Money Politik bersama selama masa tenang, yakni tanggal 6 Desember hingga pencoblosan 9 Desember, mendatang.
“Jika kedapatan ada yang melakukan politik uang, Saya jamin Bawaslu dan Gakkumdu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini berlaku bagi pemberi dan penerima,” tegas Sigit.
Pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang atau materi, tetapi juga diberikan kepada penerimanya. Jadi secara filosofis penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi/dihukum.
Aturan tersebut tertuang ada dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sigit mengajak semua masyarakat Kota Cilegon yang sudah memiliki hak pilih untuk datang dan menyalurkan suaranya pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS.
“Polres Cilegon dengan dibantu oleh TNI siap mengamankan pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon,” tandasnya. (hum/sus).
























