Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Bareng BRI, Ananta Wahana Sosialisasi UU Ciptaker

×

Bareng BRI, Ananta Wahana Sosialisasi UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Sosialisasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar di Rumah Aspirasi Balai Bambu Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Banten III, Ananta Wahana, Senin 28 Desember 2020.

Example 300x600

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau dikenal juga dengan Omnibus Law, dan telah menimbulkan silang-pendapat di masyarakat ini telah disetujui sah menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 2 November 2020 lalu.

Dalam kegiatan Sosialisasi undang undang oleh Ananta Wahana tersebut, fokus pada pembahasan perihal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada kesempatan ini, politisi senior di Banten ini juga mengundang langsung pihak BRI untuk memberikan penjelasan terkait mengenai UMKM dan penyaluran dana bantuan di masa pandemi Covid-19. Hadir langsung dalam kesempatan ini Kepala Kantor Cabang BRI Bonang Tangerang, beserta perwakilan dari jajaran Direksi BRI Bidang Usaha Mikro.

Ananta menjelaskan bahwa sosialisasi undang undang ini sangat penting, mengingat banyaknya salah kaprah mengenai maksud, tujuan, dan isi undang undang baru ini. Ananta juga menyampaikan, dari semua bab dan pasal yang ada, pihaknya memang bermaksud fokus pada Bab V Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini, yaitu perihal sektor UMKM.

Menurut Ananta, sektor UMKM telah menyumbang PDB Indonesia sebesar 60 persen dari total produk domestik bruto di 2019 sebelum masa pandemi.

“Saat ini sektor UMKM juga yang paling terpukul akibat pandemi COVID-19,” kata Ananta.

“Karena ini urusan makan atau tidak makan, hidup atau mati, maka penting sosialisasi undang undang tentang UMKM ini diangkat, yaitu untuk memperlihatkan bagaimana keberpihakan negara serta pemerintah saat ini kepada sektor usaha kecil kerakyatan, utamanya lewat kebijakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tambahnya.

Ananta menyebutkan, di antara kebijakan baru tersebut termaktub juga pasal mengenai relaksasi perizinan bagi UMKM, bantuan modal usaha, perlindungan hukum, kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha, termasuk Banpres Produktif Usaha Mikor (BPUM).

Untuk itulah, kata Ananta, pihaknya mengundang perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar sebagai perusahaan BUMN bisa langsung mendengarkan keluhan rakyat, yang setidaknya hadir di Rumah Aspirasi Karang Tumaritis dalam kegiatan tersebut.

Acara sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dibawakan langsung oleh Ananta Wahana, dan menerapkan protokol kesehatan itu pun diselipi dengan sesi tanya jawab seputar UMKM.

Kegiatan yang diikuti oleh bapak-bapak dan ibu-ibu pelaku UMKM itu menjadi seru ketika Ananta mempersilahkan peserta untuk bertanya kepada pihak BRI terkait hal yang unik serta usaha yang mereka geluti.

“Apakah bapak ibu yang bergerak di bidang seperti pawang hujan dan ilmu kanuragan termasuk dalam jenis usaha UMKM? Silahkan sampaikan,” kata Ananta yang disambut riuh oleh peserta.

Dari sekian banyak pertanyaan, hal yang paling banyak disampaikan olehbpeserta adalah soal sulitnya mencairkan dana BPUM, dan bahkan tidak mendapatkannya meski telah terdaftar.

Pesrta juga banyak bertanya soal banyaknya pihak perbankan yang tidak mau tahu tentang status kreditnya yang saat ini sedang susah akibat tidak adanya pemasukan dari usaha mereka selama pandemi Covid-19.

Dengan sigap dan sabar perwakilan dari Kantor Cabang BRI Bonang dan perwakilan jajaran Direksi BRI bidang Usaha Mikro pun menjelaskan ragam persoalan yang terjadi di lapangan. Dalam kesempatan ini, mereka juga memandu peserta untuk mendaftarkan diri melalui website BRI online.

Bahkan setelah acara selesai, pihak BRI masih melayani warga yang minta dibantu dan diberikan informasi terkait.

Di akhir acara, Ananta Wahana menyampaikan bahwa pola komunikasi langsung tatap muka dengan wong cilik sambil mendengarkan keluh-kesah mereka seperti yang terjadi di Sosialisasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini, merupakan bentuk kepedulian, baik dirinya sebagai Anggota DPR-RI maupun BRI sebagai mitra kerjanya.

“Di masa yang serba sulit dan serba tak menentu ini, turun langsung ke bawah menjadi suatu kewajiban moral bagi siapa saja yang duduk di pemangku kebijakan negara,” pungkasnya. (cj/hat).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post