JAKARTA, (B1) – Selasa 8 Desember 2020, dalam Masa Sidang II Tahun 2020 – 2021 Komisi VI DPR-RI adakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.
Pada Raker kali ini, pemerintah bermaksud untuk meminta persetujuan Komisi VI DPR-RI dalam mengesahkan dan meratifikasi kesepakatan dagang antara Indonesia dengan beberapa negara sahabat. Pemerintah memerlukan persetujuan DPR itu dengan segera agar perdagangan ekspor-impor Indonesia bersama negara-negara tetangga dapat segera dilakukan.
Kali ini, kesepakatan dagang internasional yang akan disahkan adalah Persetujuan Perdagangan Indonesia – Mozambique (Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement / IM-PTA) dan ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJ-CEP).
Sebagai informasi, dalam kedua kesepakatan perdagangan internasional itu, khususnya dengan Mozambique. Indonesia cukup diuntungkan mengingat kesepakatan perdagangan tersebut memperbesar ekspor Indonesia ke Mozambique yang sudah surplus. Selain itu diatur juga mengenai potongan dan pembebasan tarif masuk bagi produk-produk Indonesia.
Mengingat peran dan fungsi strategis kesepakatan dagang ini bagi Indonesia Komisi VI DPR-RI sepakat dengan usulan pemerintah, untuk mengesahkan dan meratifikasi perjanjian dagang tersebut. Komisi VI merekomendasikan agar kedua perjanjian dagang tersebut segera disahkan dan diratifikasi setidaknya melalui Peraturan Presiden (PERPRES). Hal ini ditekankan agar kedua perjanjian dagang tersebut dapat segera tereksekusi dan operasional dengan cepat di 2021.
Dalam Raker kali ini, mengingat diadakan dalam masa tenang sehari menjelang Pilkada serentak 2020, hampir seluruh anggota Komisi VI menghadiri rapat secara daring. Ruang rapat Komisi VI hanya diisi oleh Wakil Ketua Komisi VI, M. Haikal yang memimpin jalannya rapat, Evita Nursanty dari PDI Perjuangan dan Tommy Kurniawan dari PKB.
Dalam sesi pendalaman Tommy Kurniawan mengangkat permasalahan soal kesiapan serta peluang tenaga kerja Indonesia untuk masuk ke negara-negara ASEAN, Jepang, dan Mozambique. Anggota Komisi VI Fraksi Kebangkitan Bangsa itu menekankan bahwa perlu ada perencanaan dan eksekusi yang matang serta terpadu dari pemerintah sehingga tenaga kerja Indonesia yang masuk ke negara-negara tersebut memang sungguh bermutu dan bisa bersaing, seperti misalnya tenaga medis.
Mendapatkan giliran setelah Tommy Kurniawan, anggota Komisi VI dari PDI Perjuangan Dapil Banten III, Ananta Wahana, juga menyampaikan persetujuannya secara daring untuk mengesahkan kesepakatan dagang ini. Dalam paparannya yang singkat tapi padat itu.
Ananta Wahana menyampaikan bahwa, kerja sama dagang baik bilateral, regional, maupun internasional merupakan keniscayaan bagi sebuah bangsa di Abad 21 ini.
“Jika Indonesia mau menjadi raksasa ekonomi dunia yang disegani, maka Indonesia perlu bisa masuk secara ekspansif ke pasar di benua Afrika,” tegas Ananta.
Senada dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Ananta menekankan agar Mozambique bisa menjadi pintu gerbang bagi Indonesia untuk masuk lebih luas ke Afrika.
Namun demikian, politisi senior dari Banten itu juga memberikan catatan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan. Ananta Wahana menyampaikan bahwa dalam kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada pekan lalu, asosiasi pedagang perbatasan dari Entikong mengajak Anggota Komisi VI itu untuk bertemu langsung. Entikong adalah daerah perbatasan Kalbar yang berbatasan dengan Malaysia.
Sebagaimana dikatakan oleh Ananta, asosiasi pedagang perbatasan Entikong menyampaikan bahwa daerah perbatasan Kalbar itu sekarang seperti daerah tak terawat serta marak terjadi perdagangan ilegal. Di Entikong, rakyat sempat memperoleh semangat baru dengan dibangunnya daerah perbatasan Entikong oleh pemerintah, termasuk membangun pasar, infrastruktur jalan, dan sebagainya.
Namun saat ini semangat tersebut seperti sirna karena daerah perbatasan Entikong yang telah dibangun Indonesia itu justru hanya digunakan untuk swa-foto alias selfie oleh warga Malaysia. Sementara itu, warga Entikong sendiri merasa justru tidak lagi diperhatikan atau ditinggalkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, perdagangan rakyat di sana sepenuhnya hidup dari sisi Malaysia, justru bukan dari pemerintah Indonesia.
Ananta Wahana menegaskan bahwa perjanjian kemitraan dengan negara-negara sahabat harus dimulai dari tata kelola perdagangan dalam negeri yang mumpuni, dan perhatian kepada warga negara kita terlebih dahulu, khususnya warga di daerah-daerah perbatasan terluar.
“Mereka, warga di daerah perbatasan terluar seperti Entikong jangan ditelantarkan dan merasa ditinggalkan,” tukas Ananta.
Ananta melanjutkan, kesenjangan sosial dan ekonomi antara warga Entikong sisi NKRI dan warga di sisi Malaysia sangatlah kentara. Kalau mau menghitung konsekuensi sosial-politiknya, efek terjauhnya adalah warga di daerah-daerah tersebut bisa jatuh ke dalam separatisme.
Sebabnya tidak lain karena merasa ditinggalkan oleh Indonesia. Maka, lanjut Ananta, warga di sana meminta Menteri Perdagangan bisa datang langsung melihat keadaan riil di Entikong.
“Karena Presiden sendiri pernah ke Entikong. Apalagi, daerah-daerah perbatasan ini juga perlu ikut dihitung sebagai posisi strategis dalam perjanjian kemitraan dagang internasional,” imbuhnya.
Menteri Perdaganan Agus Suparmanto segera menanggapi masukan dari Komisi VI tersebut.
“Pemerintah sangat berterima kasih kepada Anggota Komisi VI Ananta Wahana atas masukan yang sangat penting ini,” kata Agus Suparmanto.
Mendag menyatakan, optimalisasi dan pemberdayaan perdagangan rakyat di daerah-daerah perbatasan memang sedang akan dikerjakan, sebagai prioritas pemerintah dalam waktu segera.
Mendag juga menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan dari Komisi VI tersebut di lapangan. (way).
























