SERANG, (B1) – Wali Kota Serang Syafrudin bersama Pj Sekretaris Daerah Nanang Saefudin, hadiri rapat paripurna di gedung DPRD, terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Syafrudin mengungkapkan, karena memang tuntutan aturan harus dibuat terlebih dahulu Propemperda dalam rangka membuat Raperda ditahun 2021.
“Jadi ada sembilan yang menjadi proritas, itu nanti kondisional. Ketika ada hal yang lebih penting mungkin lebih dari 9 poin,” jelasnya kepada awak media.
Katanya, saat ini yang menjadi proritas ada sembilan poin. Kemudian, untuk yang lain bisa menyusul bila diperlukan.
“Dari sembilan poin ini, empat merupakan usul Walikota Serang dan lima usul dari DPRD,” ungkapnya.
Pj Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menambahkan, usul dari Pemkot Serang antara lain perubahan RPJMD. Karena adanya perubahan nomenklatur, ada covid-19, ada rencana penyertaan modal dan BUMD.
“Terus nomenklatur tadi kan pemetaan berubah, nama OPD juga harus berubah, sehingga diperlukan ada perubahan baik indikator dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, dengan adanya Covid-19, asumsi pendapatan di Kota Serang berkurang. Otomatis target yang disampaikan di RPJMD itu perlu penyesuaian kembali.
Kemudian, lanjut Nanang, tentang perubahan pencabutan perda BUMD yang lama karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita cabut, tidak hanya di eksekutif tapi bersama-sama dengan legislatif dan kita mengajukan Perumdam,” tandasnya.
Hal tersebut, mengingat Propemperda ditetapkan sekarang. Karena, memang amanat regulasi satu tahun sebelumnya harus ditetapkan, dalam rangka penyiapan alokasi anggarannya.
“Jadi sembilan Raperda ini, tentu antara legislatif dan eksekutif sama-sama menyiapkan anggaran itu untuk membahas 9 perda ini,” pungkasnya. (kom/ji).
























