TIGARAKSA, (B1)- Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten, laksanakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di Talaga Bestari desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/20).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020, merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Hari ini kita Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Talaga Bestari desa Wanakerta, Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Operasi Yustisi ini merupakan bentuk penegakkan hukum,” jelasnya.
Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan, jumlah pelanggar yang terkena teguran sosial dalam Ops Yustisi hari ini yaitu 87 orang.
“Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan himbauan kepada masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.
Edy Sumardi juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
“Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan sebanyak 58 personel diantaranya yaitu, ada dari Polri 12 personel, Satpol PP 40 personel, Dishub 5 personel,” tukasnya.
Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari Operasi Yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” harapnya. (hum/sus).
