Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KESEHATANLINGKUNGANTANGERANG RAYAUncategorized

DPRD Kota Tangerang akan Panggil Dinkes, Terkait Obat Kadaluarsa

×

DPRD Kota Tangerang akan Panggil Dinkes, Terkait Obat Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Terkait adanya dugaan pemberian obat jelang masa kadaluwarsa oleh Puskesmas Kunciran, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah angkat bicara.

Example 300x600

Menurut dia, seharusnya pihak Puskesmas Kunciran menyetop peredaran obat yang sudah akan memasuki masa kadaluwarsa dan tidak perlu lagi diberikan kepada masyarakat sebagai pasien.

Sebab, meskipun obat itu masih bisa digunakan, tapi jika fisik obat sudah tidak layak, dikhawatirkan akan berakibat fatal dan malah bisa membahayakan pasien.

“Kalau masih ada Puskesmas mengunakan obat kadaluwarsa itu pelanggaran berat. Jangankan obat, makanan aja bisa bahaya,” katanya.

“Untuk kehati hatian dan tindakan pencegahan dari kelalaian, sebaiknya obat yang masa kadaluwarsanya masuk bulan tertentu, harus sudah ditarik dengan tidak mempertimbangkan tanggal,” tambahnya.

Disingung terkait terbatasnya anggaran pembelian obat pada Puskesmas di Kota Tangerang, menurut Saiful Milah itu tidak menjadi alasan. Karena pos anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah sangat mencukupi.

Agar kejadian tidak terulang lagi, Saiful Milah menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan segan melapor jika menemukan obat yang akan memasuki masa kadaluwarsanya berakhir.

Selain itu pihaknya meminta Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi bertanggungjawab dan memberikan teguran atas kelalaian tersebut.

Selanjutnya Komisi II DPRD Kota Tangerang akan segera meminta keterangan kepada Dinkes Kota Tangerang.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan untuk segera memanggil Dinas Kesehatan. Ini jelas teledor,” tegasnya. (Darjo)

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post