SERANG, (B1) – Ditreskrimsus Polda Banten, amankan tiga tersangka pembuat kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/20).
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 pukul 12.00 wib, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga tersangka di dua tempat berbeda.
Tersangka Pertama AS (24) ditangkap di depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.
Lebih lanjut Fiandar menjelaskan, dari lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu. Barang yang diamankan diantaranya, kemasan botol kaca berukuran 500 ml dan petugas jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.
Sedangkan dari lokasi kedua, berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu Palsu yaitu dua drum Glucose 300 liter, dua drum Glucose 150 liter, satu drum Glucose 200 liter, 45 empat puluh lima drijen Fructose 30liter, Molases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, satu drum cairan madu siap jual 300liter, dua drum cairan madu siap jual 100liter. Satu drum cairan madu siap jual 20liter, 16 drijen cairan madu siap jual 30liter, satu buah Dandang untuk masak, satu buah Kompor Gas, dua buah Teko, satu buah Mixer, satu buah ember, dua buah saringan, dua buah corong, dua buah tongkat kayu.
Lalu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, tiga karung tutup botol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, satu buah handphone merek Vivo warna merah.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat, terhadap peredaran madu yang diduga palsu. Serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus, membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu), tersebut diperjual-belikan seolah-olah madu asli kepada konsumen,” paparnya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, pelaku menjalankan pembuatan/produksi madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut, dalam sehari menghasilkan satu ton atau lebih.
“Omset yang dihasilkan yaitu jika harga satu liter pangan olahan jenis madu dijual Rp22 ribu. Satu hari dapat menghasilkan satu ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp673 juta,” tandasnya.
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk MS (47) Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur adalah Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Sedangkan untuk tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya.
Terakhir Edy Sumardi menyampaikan, madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan itu, sesuai penjelasan Dinkes, dapat mengakibatkan obesitas, serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker. (hum/sus).
























