CILEGON, (B1) – Gugatan terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kota Cilegon, yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Muhammad Kholid ke Pengadilan Negeri Serang berakhir tanpa ada kelanjutan. Kali ini salah seorang warga Cilegon bernama Ahmad Munji juga melakukan hal yang sama.
Salinan surat gugatan telah beredar di Whatsapp Group (WAG) Silaturahmi Insan Pers, Minggu (8/11/20).
Dalam pokok perkara gugatannya Munji mengatakan, pada Perubahan APBD Kota Cilegon tahun 2020, Pemkot Cilegon mengalokasikan belanja hibah dan
bansos dengan 12 kode rekening yang telah ditetapkan dan akan dicairkan pada bulan November dan Desember 2020.
“Jika hibah dan bansos tersebut dicairkan, akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan hal ini rentan digunakan oleh tergugat 1 (Ratu Ati Marliati) untuk menggiring masyarakat agar memilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2020,” kata Munji dalam surat gugatannya.
Surat gugatan Ahmad Munji ini telah diterima Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (6 November 2020) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 156/Pdt.G/2020/PN.Srg.
Beberapa pihak yang menjadi tergugat diantaranya, calon Wali Kota Cilegon petahana Ratu Ati Marliati, Ahmad Jubaidi (Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon), Ismatullah (Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon), Teten Hertiaman (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Cilegon), dan Maman Mauludin (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat kepada wartawan mengatakan, substansi gugatan yang dilayangkan sama dengan gugatan sebelumnya.
“Itu gugatan ne bis in idem. Melakukan gugatan dengan pokok perkara yang telah diajukan sebelumnya ke pengadilan,” kata Agus, Minggu, (8/11/20) malam.
Gugatan itu, lanjutnya, sudah pasti akan dihadapi, meskipun nantinya akan ditolak oleh pengadilan.
“Karena sudah ada gugatan sebelumnya dengan pokok materi yang sama,” ujarnya.
Agus juga menilai bahwa laporan itu bernuansa politis, terlebih yang melaporkan adalah tim sukses salah satu pasangan calon.
“Kita semua tahulah ini arahnya kemana. Ini sangat politis tentu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, secara umum pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.
Selain itu, ada beberapa pihak yang juga turut menjadi tergugat diantaranya, Irjen Firli Bahuri (Ketua KPK), Kiagus Ahmad Badaruddin (Ketua PPATK RI), Agung Firrnan Sampurna (Ketua BPK RI), DR. Ardan Adiperdana, (Ketua BPKP RI), dan M. Tito Karnavian, (Menteri Dalam Negeri). (Baehaqi).
























