Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BISNISTANGERANG RAYAUncategorized

Tolak Omnibus Law Ribuan Buruh di Tangerang Mogok Kerja

×

Tolak Omnibus Law Ribuan Buruh di Tangerang Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Aksi penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI terus berlanjut.

Example 300x600

Kali ini sebanyak 14 ribu buruh yang mayoritasnya adalah wanita, menggelar aksi mogok kerja di kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Selain, itu kawasan industri Gajah Tunggal, Jatake, Tangerang, juga terjadi aksi buruh, Selasa (6/10/20).

Pantauan di lapangan, ribuan buruh di Cikupa yang mayirotasnya wanita, memilih untuk menghentikan kegiatan produksi, lalu mengepung serta memblokir akses masuk kawasan Industri Mas, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Ini bentuk ketidakpedulian rezim pemerintah terhadap nasib rakyat kecil terutama buruh seperti kami,” ujar Ade, salah satu buruh, di lokasi.

Menurutnya, dengan disahkannya RUU Omnibuslaw Ciptaker dalam rapat parpurna di DPR RI, Senin (5/10/20), kemarin, maka sudah dipastikan nasib buruh akan semakin tidak jelas.

Terutama kata Ade, terkait pemberlakuan sistem cluster yang nyata-nyata sangat merugikan buruh. Pasalnya, upah buruh yang di bawah minimum, karena dibayar per jam, hanya akan menjebak buruh untuk hidup dalam garis kemiskinan.

“Soal upah yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan saja, perusahaan masih banyak melanggar. Sekarang mau diganti jadi upah per jam,” tandasnya.

Menyoal poin keleluasaan perusahaan dalam menentukan kontrak kerja, dia menegaskan, itu hanya menyudutkan posisi buruh, sehingga ujungnya rentan terkena pemutusan hak kerja.

“Dengan aturan macam itu, perusahaan bisa mempensiunkan dini buruhnya, karena begitu fleksibelnya kontrak kerja, termasuk menyasar karyawan tetap,” tukasnya. (cj/sah).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post