Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMNASIONALUncategorized

Selesaikan Ratusan Pidana Secara Restoratif, Kejaksaan Agung Diapresiasi

×

Selesaikan Ratusan Pidana Secara Restoratif, Kejaksaan Agung Diapresiasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) –  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau jalan damai dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Kasus-kasus ini terjadi di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia.

Example 300x600

“Langkah kejaksaan perlu diapresiasi. Kasus-kasus yang kerugiannya kecil memang seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice atau jalan damai. RUU Kejaksaan harus menjadi momen untuk mengatur restoratif justice,” kata Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu, (21/10/20).

Menurutnya, sekarang ada pergeseran paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Hal ini tergambar dengan munculnya Peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pencucian Uang yang terakhir diubah melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan Keadilan Restoratif.

“Rasa keadilan masyarakat saat ini menghendaki penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim. Jaksa harus dapat menuntut atau bersikap dengan berpedoman kepada Keadilan Restoratif,” paparnya.

Ia juga menyebutkan, perkembangan lain adalah bahwa dalam penegakan hukum tidak hanya menggunaan pendekatan preventif-represif. Namun juga dapat diambil pendekatan lainnya seperti Penyelesaian Sengketa Alternatif sebagaimana halnya Mediasi Penal.

“Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretionary),” papar Suparji.

Maka, ia berharap jaksa terus mengedepankan langkah restoratif. Sebab, pidana merupakan langkah terakhir.

“Pidana itu sifatnya ultimum remidium. Jadi selama bisa ditempuh dengan restoratif, maka langkah itu harus diambil,” pungkasnya. (man)..

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post