CILEGON, (B1) – Menyoroti hasil pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, dinilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK) Banten, patut dipertanyakan juga sarat kepentingan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan Seleksi JPT Pratama yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara ASN terbaik Pemkot Cilegon untuk menentukan JPT Pratama posisi lowong seperti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon bulan Agustus 2020, lalu dianggap telah mengabaikan sejumlah persyaratan.
“Ini syarat kepentingan, serta patut dipertanyakan,” kata Koordinator Koalisi LSM MAPPAK Banten, A. Ely Z. Mulyadi, Kamis (1/10/20).
Menurutnya, hasil pengumuman Pansel melalui surat No. 800/02/PANSEL/VII/2020 serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-2026/KASN/07/2020 diduga terdapat praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), serta Mal Administrasi.
“Salah satunya pada penetapan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Telah jelas dituangkan dalam A, persyaratan poin I persyaratan khusus, dituangkan beberapa poin. Namun hal tersebut sepertinya diabaikan ,” ucapnya.
Terlebih, lanjutnya, tidak ada transparansi hasil nilai pada pengumuman hasil uji kompetensi/assesment bagi para peserta seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Hasil Assesment seharusnya dipublikasikan secara terbuka, agar masyarakat Kota Cilegon khususnya, dapat mengetahui para pejabatnya. Ditambah lagi, apakah calon pejabat pimpinan tinggi yang terpilih itu sudah memenuhi persyaratan khusus dan mumpuni? Salah satunya memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun,” tuturnya.
Ely menambahkan, bahwa ada beberapa peserta ASN yang ikut seleksi lolos hingga 3 besar padahal ASN tersebut sama sekali belum pernah bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Cilegon.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Kenapa aturan dan peraturan yang dibuat tidak diindahkan. Seharusnya diawal sudah di diskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tandasnya.
Lebih lanjut, atas tindakan yang telah dilakukan serta untuk memperoleh kejelasan, Koalisi Lembaga MAPPAK Banten berencana akan menindaklanjuti nya hingga ke Pusat.
Sementara itu, Sari Suryati mantan Sekda Kota Cilegon sekaligus Ketua pansel terbuka, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. (Baehaqi).
























