Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Serang Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law

×

Polres Serang Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten, laksanakan apel pengamanan mengantisipasi aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Modern Cikande, Rabu (14/10/20).

Example 300x600

Apel dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Mariyono dan diikuti, Kabag Ops Polres Serang, Pama Polda Banten, Danki Sat Brimobda Polda Banten, PJU Polres Serang, Para Kapolsek jajaran Polres Serang,1 Pleton TNI, 1 Pleton Dit Lantas Polda Banten, 1 Pleton Sat Samapta Polres Serang, 1 Pleton gabungan Polwan, 1 Pleton gabungan Polsek Zona 3 dan 4, 1 Pleton Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Narkoba Polres Serang dan personel gabungan Sat Brimob Polda Banten.

Dalam arahannya, Kapolres Serang AKBP Mariyono menyampaikan agar seluruh personel tetap siaga, sewaktu-waktu digunakan, personel sudah siap untuk digerakkan

“Hari ini kita akan melaksanakan pengamanan aksi dari serikat buruh, pada saat kita nanti melaksanakan pengamanan saya minta jangan anarkis. Jaga kekompakan dan saling mengingatkan,” ujar Mariyono.

Mariyono juga meminta kepada personel agar melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.

“Untuk seluruh personel dalam melaksanakan tugas dilapangan wajib mengikuti SOP yang berlaku terkait penanganan massa, dan dilaksanakan dengan cara humanis, untuk yang tidak terlibat dalam pengamanan untuk selalu siaga sewaktu-waktu digunakan,” pintanya.

“Saya minta jangan ada kegiatan represif yang berlebihan layani massa aksi dengan sabar sehingga kegiatan aksi bisa berjalan lancar sampai selesai,” tutupnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, Polri bersama TNI melaksanakan pengamanan unjuk rasa. Walaupun dalam kondisi pandemik virus covid-19 tidak boleh berkerumun namun kepolisian tetap memberikan pelayanan untuk pengamanan dan pengawalan

“Kepolisian dan TNI memberikan pelayanan dengan melaksanakan pengamanan serta selalu memberikan himbauan kepada masa unjuk rasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Edy menghimbau kepada para buruh atau masa unjuk rasa, untuk memahami arti pasal-pasal yang ada di undang-undang cipta kerja yang selama ini banyak beredar isu hoax

“Diharapkan untuk para buruh atau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya. Kita harus menelaah setiap pasal-pasal yang diragukan atau sudah dibahas dengan kita yakin bahwa, apa yang pemerintah lakukan tujuannya adalah untuk memperbaiki ekonomi kita dan kita jaga bersama-sama,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post