CILEGON, (B1) – Polres Cilegon, laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 demi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Operasi dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon, Minggu, (18/10/20).
Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno mengatakan, Polsek Cinangka dan Polsek Anyar, Polres Cilegon, laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di jalur Wisata Anyar Cinangka.
“Setiap pelanggar diberi sanksi berupa teguran lisan, memberikan Masker dan teguran tertulis. Serta menghimbaua agar masyarakat menerapkan 3 M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dan Mlmenjaga jarak,” terangnya.
Paurhumas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengatakan, Polres Cilegon mendukung kebijakan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Pihaknua juga melakukan upaya preventif dan preemtif, yang sifatnya memberikan himbauan, serta membagikan ribuan masker.
“Kami juga tak pernah bosan mengajak dan menghimbau masyarakat agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun,” tukasnya. (hum/sus).
























