Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polda Banten Klarifikasi: Buku Tan Malaka Tidak Ada Kaitannya dengan Penetapan Tersangka

×

Polda Banten Klarifikasi: Buku Tan Malaka Tidak Ada Kaitannya dengan Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polda Banten klarifikasi mengenai penyitaan buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ dari salah satu mahasiswa yang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten,
Selasa, 6 Oktober 2020 lalu. Ditegaskan bahwa, tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut.

Example 300x600

Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media. Edi menyatakan, setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen, tidak terkait dengan barang bukti dalam penetapan tersangka

“Mahasiswa OA (22), salah satu perguruan tinggi di Banten itu ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 212 KUHP,
dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara, ” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menyampaikan, dalam penjelasan Pasal 212 KUHP yaitu, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat
yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Saat Petugas melakukan himbauan untuk membubarkan masa karena sudah melebihi batas aksi dan mengganggu aktifitas masyarakat, Mahasiswa OA (22) ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang petugas yang sedang bertugas. Serta masa aksi unjuk rasa mulai melakukan aksi anarkis dengan melempari petugas dengan batu konblok (dengan berbagai ukuran) serta menembakan petasan api kepada petugas,” terang Edi.

Edy menegaskan, Polda Banten tidak hanya focus menangani perkara yang disangkakan berdasarkan pasal 351 KUHP kepada tersangka utama, yang mengakibatkan korban terluka, tapi polisi juga tetap melakukan penyidikan kepada 13 tersangka lainnya untuk berkasnya diproses hingga ke pengadilan.

“Adapun Buku Tan Malaka itu adalah buku yang di jual bebas di pasaran. Sehingga gak ada kaitannya dengan aksi demo anarkis kemarin, serta gak ada kaitannya dengan perkara yg di sangkakan. Hanya saja, saat pelaku diamankan, yang bersangkuta membawa sebuah tas ransel, dan kebetulan aja di dalam tas tersebut terdapat Buku TAN Malaka tersebut. Sejauh ini memang gak ada kaitannya buku tersebut, dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku. Aksi pelaku murni melanggar pasal 212 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang bertugas,” paparnya.

Terakhir Edy menegaskan, buku itu tidak ada kaitannya dengan aksi yang berakhir ricuh, sesuai pasal yang di kenakan, Buku Itu Hanya kebetulan ada dalam tas pelaku yang diamankan, sehingga ikut di gelar. Tapi saya tegaskan bahwa buku itu tidak ada kaitannya,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post