TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, audensi Ikatan Pedagang Keliling Banten, wilayah Kabupaten Tangerang. Pertemuan untuk mendengar aspirasi terkait kondisi di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang, di Puspemkab, Kamis (22/10/20).
Ketua Ikatan Pedagang Keliling Banten Kabupaten Tangerang Takin mengatakaan, Ia meminta kepada Bupati Tangerang agar pelaksanaan PSBB jangan diperketat agar pedagang bisa berdagang.
“Saya berharap aspirasi kami dapat di dengar dan di laksanakan. Agar kami bisa kembali beraktifitas seperti biasa,” ucapnya.
Zaki menjawab, menurutnya kawasan Puspemkab sudah sejak kemarin dibatasi agar tidak ada penularan di kawasan Puspemkab, sehingga tidak muncul klaster baru.
“Meski Kabupaten Tangerang memasuki Zona Orange kita harus tetap waspada” ujarnya.
Lanjutnya, untuk wilayah kecamatan yang masih berada dalam Zona merah itu tidak di perbolehkan adanya aktifitas, seperti pasar kaget, pasar malem dan pasar tumpah yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Untuk wilayah kecamatan yang berada di zona hijau, kita perbolehkan namun dalam pelaksanaannya wajib melakukan protokol kesehatan ketat,” tandasnya.
Zaki juga mengatakan, meski diperbolehkan, para pedagang harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Untuk pasar malam wajib tutup pukul 20.00 WIB,” tegasnya. (kom/sus).
























