TIGARAKSA, (B1) – Aksi menuntut pembatalan Undang-undang Omnibus Law di hari kedua masih berlangsung di Tangerang. Di Kabupaten Tangerang puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya melakukan aksi di Jalan raya Pemda Tigaraksa, Rabu, (7/10/20).
Dalam aksinya mahasiswa menyuarakan pembatalan pemberlakukan UU Omnibus Law. Mahasiswa menilai UU Omnibus Law menyengsarakan buruh dan rakyat.
“Kami menolak pengesahan UU Omnibus Law. Olen karena itu, kami juga menolak pemberlakuan UU Omnibus Law,” teriak Mahasiswa dalam orasinya.
Aksi yang awalnya berjalan tertib dan damai, berubah menjadi kericuhan. Hal ini dimulai saat para demonstran melaukan pembakaran ban bekas di tengah jalan. Serta penghadangan aparat kepada peserta aksi yang hendak menuju Puspemkab Tangerang.
Petugas kepolisian yang mencoba memadamkan api akhirrnya terjadi gesekan dengan pengunjuk rasa. Polisi pun mengamankan beberapa pengujuk rasa yang dinilai sebagai provokator.
Kapolsek Cikupa, Kompol Budi Warsa menjelaskan, mahasiswa ingin melakukan aksi unjuk rasa menuju Jakarta. Petugas kepolisian yang bersiaga kemudian menghadang massa.
Petugas memberikan kesempatan bagi massa untuk melakukan orasi. Namun demikian, sejumlah pengujuk rasa kemudian membakar ban di tengah jalan. Akibatnya sebanyak lima demonstran yang dinilai penyulut kericuhan diamankan ke Mapolresta Tangerang.
“Pihak kepolisian sudah melakukan penyekatan di beberapa titik di Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan agar tidak ada yang aksi ke Jakarta,” ucapnya. (way).
























