Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Bupati Tangerang Sampaikan Jawaban Rencana Pemindahantanganan Barang Milik Daerah

×

Bupati Tangerang Sampaikan Jawaban Rencana Pemindahantanganan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, jawab pandangan umum fraksi tentang rencana Pemindahantanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang, pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Senin, (19/10/20).

Example 300x600

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyampaikan pandangan berupa tanggapan, pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi di DPRD atas Rencana Pemerintah Daerah, untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan dan hibah,” jelas Zaki.

Lanjutnya, respon yang bersifat saran dan pendapat ini akan menjadi masukan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan baik Pansus DPRD Daerah. Permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik Daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh,

Jawaban bupati tentang Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan atas permohonan PT. Serpong Cipta Kreasi, PT. Kukuh Mandiri Lestari, dan PT. Sharindo Matratama dari pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan Fraksi Grindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.

Lanjut Bupati Tangerang, pemindahtanganan barang daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, Rencana pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, ditujukan demi kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tentunya diharapkan, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah dan sangat berguna bagi masyarakat yang berada diwilayah terkena pengembangan. Berupa penyediaan sarana pendidikan dan peningkatatan pelayanan publik, serta penataan dan pemeliharaan jalan (yang tidak lagi dibiayai APBD dan pada saatnya setelah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi wajib diserahkan sebagai bagian dari prasarana, saran dan utilitas kepada Pemerintah Daerah).

Dan jawaban Bupati terhadap Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui hibah atas permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kemenag Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dan Pangkalan TNI AL Banten.

Rencana pemindahtangan barang milik daerah melalui hibah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kemenag Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dan Pangkalan TNI AL Banten tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasai 397 yaitu, Bukan merupakan barang rahasia negara; digunakan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah dan Tidak lagi dalam penyelenggaraan dan fungsi

“Kami sangat berharap segenap pimpinan dan anggota DPRD dapat segera membahas dan menyetujui usulan kami. Atas saran-saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pembahasan dan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, setelah Bupati menyampaikan Jawabannya ini pihaknya (DPRD) senantiasa mendukung penuh demi terwujudnya Tangerang semakin Gemilang

“Semoga semua ini berjalan dengan lancar dan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang lagi,” harapnya. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post