SERANG, (B1) – Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis Religius (WEBINAR), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, menyoal banyaknya dugaan pungli dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, Senin, (7/9/20).
Banyaknya dugaan pungli dan gratifikasi diperkuat dengan adanya hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020.
Dari hasil audit yang disampaikan, menyebutkan bahwa Kakanwil Kemenag Banten telah melakukan pelanggaran berupa peyalahgunaan jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III, penyalahgunaan rekrutmen petugas Haji, turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP, dan mengkondisikan proyek dari proyek SBSN sampai cetak spanduk, melalui perusahaan milik anaknya.
Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Banten A Bazari Syam, dianggap telah melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun.
Koordinator WEBINAR Ahmad Jayani menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Banten A Bazari Syam tidak mencerminkan sebagai sosok agamawan yang baik.
“Sebagai ASN yang menahkodai urusan agama harusnya sosok agamawan memiliki suri tauladan. Minimal bisa disiplin dan Bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk untuk dilakukan” ucapnya.
Pihaknya mengaku sangat prihatin, dan menuntut kepada A Bazari Syam untuk mundur dari Kakanwil Kemenag Banten.
“Kalau punya malu lebih baik mundur dengan terhormat, biar lembaga urusan Agama terjaga kesuciannya. Lembaga urusan agama adalah lembaga suci dan tidak boleh diisi oleh orang-orang kotor,” kecamnya.
Disamping itu, Jayani juga mendorong kepada Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus-kasus yang tengah terjadi di Kanwil Kemenag Banten.
“Kami mendorong agar Kejati mengusut tuntas oknum-oknum di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang bermain-main di dana bantuan dan dugaan adanya nepotisme di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten,” tandasnya. (Baehaqi).
























