CILEGON, (B1) – Kota Cilegon saat ini berada dalam zona resiko tinggi bagi penyebaran Covid-19, padahal pemerintah Kota Cilegon sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu
Dengan adanya perubahan status Kota Cilegon dari resiko sedang (oranye) ke resiko tinggi (merah) terkait penyebaran Covid-19, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon meminta agar sejumlah wartawan yang melakukan tugas peliputan di wilayah Kota Cilegon, bisa menjaga diri dan lebih hati-hati saat bertugas.
“Cilegon saat ini berada dalam zona resiko tinggi. Saya minta seluruh wartawan yang bertugas di wilayah Kota Cilegon, baik yang tergabung dalam organisasi PWI maupun tidak, harus bersikap hati-hati saat bertugas,” kata Adi Adam, Rabu (23/9/20).
Menurutnya, jika lokasi tempat pencarian informasi beresiko besar terhadap paparan Covid-19, wartawan diharapkan untuk tidak melakukan wawancara langsung dan cukup dilakukan dengan cara wawancara melalui telepon.
Namun, lanjutnya, guna mempercepat dan mendapatkan informasi yang akurat serta sesuai fakta, para pejabat maupun narasumber lainnya diharapkan bisa memberikan respon yang cepat dalam menanggapi telepon atau konfirmasi dari wartawan, yang berkaitan dengan pengumpulan bahan berita.
Sehingga, masih kata Adam, hal tersebut dapat segera menjadi produk jurnalistik yang dapat di publish untuk di jadikan konsumsi masyarakat.
“Jadi pejabat harus berani menghadapi wartawan. Jangan lari-lari kaya orang punya salah kalau wartawan mau wawancara. Salah satu tugas wartawan itu mencari, mendapatkan, menyimpan dan mengelola informasi,” tuturnya.
Adam menambahkan, wartawan sebagai kontrol kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, harus bisa mengkritisi kebijakan tersebut apabila kebijakan yang dilakukan hanya sebuah seremonial belaka tanpa sebuah solusi yang nyata.
“Kita kontrol bersama kinerja pemerintah, sejauh mana keseriusannya. Jangan sampai mendirikan check point di tempat yang salah,” tandasnya.
Dirinya juga menghimbau, agar masyarakat dapat bahu-membahu dan saling melaporkan kepada aparat terdekat, jika melihat seseorang atau kelompok sedang melakukan sesuatu yang dianggap dapat menimbulkan penyebaran Covid-19. (Baehaqi).
























