CILEGON, (B1) – Sat narkoba Polres Cilegon, berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisal SS (29), ditangkap di depan indomart Link. Rawa Arum Jl. Raya Merak, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Kasat narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial SS (29) tahun berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Saat penangkapan tersangka SS di temukan barang bukti berupa satu paket plastic bening berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram. Satu unit handphone dan satu bekas bungkus rokok sampoerna mild yang disita dari tersangka SS. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya, Senin, (7/9/20).
Disebutkan, tersangka sudah dua kali diamankan dalam kasus yang sama. Yang pertama pada tahun 2017 dengan vonis 4 tahun penjara dan yang kedua pada tahun 2020 (dalam Proses).
“Tersangka SS dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan Acaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika.
” Ya Benar , pada hari Kamis tanggal 3 September 2020, sekira jam 15.00 wib. Unit satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan satu tersangka pengedar jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada orang tua, agar selalu mengawasi putra-putrinya dengan maraknya peredaran narkoba. Sebab saat ini sasarannya banyak para remaja.
“Apabila menemukan pelaku penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke Kepolisian terdekat. Agar bisa ditindak lanjuti,” pungkasnya. (hum/sus).
























