CILEGON, (B1) – Unit Reskrim Polsek Puloampel, Polres Cilegon, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, pelaku yang berinisial NH dan SI.
Pelaku berinisial NH dan SI, ditangkap dilokasi yang berbeda, dan sebelumya pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda. Yakni di area PT Duta Sugar Desa Argawana dan di PT ex PT Golden Key, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Puloampel IPTU Fajar Mauludi mengatakan, membenarkan anggotanya dari unit reskrim melakukan penangkapan terduga dua tersangka.
“Pada hari selasa tanggal 1 september 2020 sekira jam 23.30 wib anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka NH di kontrakan yang beralamatkan di kampung Pejakung Desa Margatani, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dan tersangka SI dilakukan penangkapan pada hari kamis tanggal 3 september 2020 sekira jam 23.00 wib. Saudara SI berhasil diamankan di tempat tinggalnya di kampung Cikubang III RT008/003 Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,” terang Fajar, Sabtu, (5/9/20).
Kapolsek menjelaskan, saat SI melakukan aksinya diketahui oleh salah satu security PT Duta Sugar. Lalu SI langsung melempar dengan batu hingga mengenai punggung belakang salah satu security.
Barang bukti yangdi amankan berupa satu gunting potong, satu linggis, satu gergaji besi, satu pisau kater, satu) sebo penutup wajah, dan dua botol Air mineral merk Aqua.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancam pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan,” pungkasnya. (hum/sus).
























