Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMKESEHATANLINGKUNGANUncategorized

Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Sasar Komunitas Pasar dan Ojeg

×

Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Sasar Komunitas Pasar dan Ojeg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan Satgas Covid-19 Kota Serang, di Pasar Rau Kota Serang, Pangkalan Ojeg Serang Timur dan Pakupatan Kota Serang. Puluhan pengendara, pedagang dan pembeli di pasar Rau yang tidak patuh pakai masker ikut terjaring, Selasa, (15/9/20).

Example 300x600

Tampak petugas gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Pemkot Serang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, bersama Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP M.Ampri, Kasat Pol PP Pemkot Serang, Personil TNI Koramil, Personil Satsabhara Polres Serang Kota, Personil Satpol PP Pemkot Serang dan Personil Dishub Pemkot Serang, ambil bagian.

Puluhan pengendara baik roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Mereka yang melanggar langsung didata teguran tertulis dan diberi masker. Sebelumnya diberi sangsi sosial berupa bernyanyi, melafalkan Pancasila, menyapu jalan di pasar serta fisik berupa push up.

Usep, salah satu warga pengendara sepeda motor yang terjaring razia, mengaku rumahnya dekat, hingga tak pakai masker. Ia pun harus menerima sangsi fisik berupa push up dari petugas.

“Saya rumahnya deket pa, lupa, mohon maaf pak,” kata Usep kepada petugas di lokasi.

Sementara itu Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan, guna mencegah dan kendalikan penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah Hukum Polres Serang Kota.

Sasaran operasi yaitu komunitas pedagang pasar, komunitas ojeg dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Dalam operasi kami masih menemukan warga ataupun pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar diberikan teguran dan bilamana tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial dan fisik,” jelasnya.

Ditambahkan Kabagops yang menghimbau masyarakat, untuk selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara yang ingat gerakan 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Pandemi ini belum berakhir, maka tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan serta masyarakat harus peduli dan lawan Covid-19 di wilayah Hukum Polres Serang Kota, agar kondusif dan produktif,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post