SERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), laksanakan rapat persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Serang, di Aula Setda Kota Serang, Rabu, (9/9/20).
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, rapat terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus 19.
Isi keputusan tersebut yang pertama kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB. Lalu, mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Jadi PSBB ini instruksi atau Pergub yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Oleh karena itu, kami (Pemkot Serang,red), beserta Forkopimda dan kepala OPD Kota Serang, membahas untuk PSBB di Kota Serang,” ujar Syafrudin kepada awak media.
Per-tanggal 10 September 2020 besok, lanjutnya, Kota Serang resmi mengadakan PSBB. Jadi bagi warga yang dari luar Kota Serang atau yang akan datang ke kota Serang, akan ada “Check Point” di delapan titik pintu masuk Kota Serang.
Dalam pos “Check Point” warga yang datang membawa kendaraan akan diperiksa suhu dan masker. Bagi yang melanggar atau memiliki suhu tubuh di atas 37°C, akan diminta untuk memutar balik dan tidak boleh memasuki Kota Serang.
Perlu diketahui, PSBB ini bukan melarang aktivitas masyarakat, melainkan membatasi aktivitas masyarakat dan memperketat protokol kesehatan. Agar ekonomi di Kota Serang tetap berjalan.
“Di Mall waktunya juga akan diatur. Misal, biasa buka dari pukul 7.00 WIB hingga 22.00 WIB akan dirubah pula. Misal dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat tidak boleh berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang,” bebernya.
Bagi masyarakat Kota Serang, protokol kesehatan akan lebih diperketat. Bagi siapa yang melakukan aktivitas di luar rumah lalu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.
Khusus bagi ASN akan langsung dikenakan denda, yakni dengan membayar sebesar Rp100 ribu. Diharapkan dengan di berlakukannya PSBB dan memperketat peraturan protokol kesehatan, masyarakat Kota Serang akan lebih disiplin dan patuh akan pentingnya protokol kesehatan.
“Jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitarnya. Semua yang dilakukan Pemerintah Kota Serang, akan percuma jika masyarakatnya tidak disiplin. Jadi mari patuhi dan disiplin akan protokol kesehatan agar pandemi ini cepat berlalu. Masker mu melindungi ku, masker ku melindungi mu,” pungkasnya. (kom/ji).
























