TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menandatangani Komitmen Percepatan Proses Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, yang disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib di gedung Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (8/9/20).
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib mengatakan, Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) bahwa BPK Bertugas Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu BPK berwenang memantau dalam penyelesaian ganti kerugian yang ditetapkan pemerintah kepada PNS non bendahara dan pejabat lain.
“Besok kami akan memulai pemeriksaan pendahuluan sampai dengan tanggal 28 September. Setelah itu baru akan melakssnakan pemeriksaan terinci yang akan di laksanakan di bulan oktober dan November,” ucapnya.
Sementara, A Zaki Iskandar mengatakan dengan ditandatanginanya komitmen percepatan proses penyelesaian ganti kerugian daerah ini, bisa membantu mempercepat proses penanganan dan penetapan yang menjadi tugas nya.
“Pemkab Tangerang sendiri secara manual sudah mencapai 87 persen penyelasaiannya. Kita tinggal mengerjakan sisa dan tahapannya saja,” kata Zaki.
Zaki menambahkan, dalam jangka waktu satu tahun ke depan, total proses penyelesaian sesuai dengan apa yang diharapkan, sebelum berakhirnya tahun anggaran tahun 2020. (kom/sus).
























