TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, (29/9/20).
Ke empat Raperda tersebut yakni,
satu, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Balaraja, dua Raperda tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), tiga, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan
Raperda Tentang Pajak Daerah.
“Pada rapat purina DPRD Kabupaten Tangerang ini kami sampaikan empat Raperda untuk diundangan,” kata Zaki, Selasa (29/9/20).
Zaki llmelanjutkan, usulan Raperda tersebut merupakan pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah kewenangan untuk membentuk peraturan daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lanjutnya, dalam hal usulan Raperda baik itu mengenai ‘APBD, Pencabutan Perda dan Perubahan Perda harus disertai dengan penjelasan atau keterangan mengenai produk hukum daerah tersebut.
Pasalnya, sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan Raperda kepada DPRD, untuk dibahas. Kemudian disetujui bersama dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Saya berharap Dewan yang terhormat dapat memberikan pandangan umum terhadap empat Raperda tersebut. Sehingga dapat ditetapkan sebagai peraturan Daerah” ucapnya. (kom/sus).
