CILEGON, (B1) – Satnarkoba Polres Cilegon, mengamankan terduga pengedar narkotika jenis hexymer dan tramadol, Jum’at, (14/8/20) lalu sekira. Penangkapan dilakukan di depan kantor Kecamatan Cibeber, Jl. Kedungbaya Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.
Kasat narkoba Porles Cilegon AKP Elang Prasetyo mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, satu tersangka diamankan di wilayah Kalitimbang berikut barang buktinya.
“Pelaku yang diamankan berinisial IS. Ditangkap di depan kantor kecamatan Cibeber. Barang bukti yang diamankan 70 paket plastic bening yang tiap paketnya berisi tujuh butir hexymer satu lempeng berisi 6 tablet merk tramadol. Uang tunai sebesar Rp1.5 juta, satu buah hp Merk vivo warna hitam, dan satu tas kecil warna hitam,” ungkapnya, Sabtu, (15/8/20).
Disebutkan, IS adalah sebagai pengedar barang haram hexymer dan tramadol. Usai ditangkap IS diamankan berserta barang bukti ke Polres Cilegon, guna penyidikan lebih lanjut.
Di tempat lainnya, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis exsimeter dan tramadol dalam situasi pandemik Covid -19.
“Saya menghimbau jauhi narkoba, dan jangan sekali- kali mencobanya. Karena bisa menghancurkan generasi bangsa ini. Apabila menemukan penyalahgunaan narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (hum/sus).
