JAKARTA, (B1) – Ketegasan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam pengusutan kasus surat jalan, penghapusan red notice serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra, diapresiasi. Tiga surat sakti untuk meloloskan Djoko Tjandra itu diduga melibatkan anggota Polri.
“Surat jalan untuk buronan 11 tahun Kejagung itu diketahui dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Polri menyatakan surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri,” ungkap Direktur Eksekutuf LSM IBSW, Nova, Minggu (19/7/20).
Nova juga mengungkapkan, LSM IBSW Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia memberi dukungan penuh atas sikap tegas pimpinan Kepolisian RI. Dalam hal ini Kabareskrim, untuk segera menindak oknum aparatur nya yang telah melakukan penyimpangan atas tugas mulia Korps Bhayangkara.
Terakhir Kapolri Idham Azis pun, juga mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot berkaitan dengan pelarian buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebelumnya Kapolri juga telah mencopot Kabiro Korwas Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Kabareskrim langsung lakukan Sertijab dan menegaskan akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap oknum tersebut.
“Tindakan tegas Kabareskrim dan Kapolri terhadap oknum polisi yang membantu buronan Djoko Tjandra dalam kepengurusan berkas kependudukan dan skandal red notice atas nama Djoko Tjandra yang direkayasa terdelete by system, perlu kami apresiasi tinggi” tandasnya.
Menurut Nova, tugas kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng dengan adanya kasus Djoko Tjandra ini, itu menjadi preseden. Nova menilai, langkah Kabareskrim dan Kapolri itu merupakan jawaban tegas prinsip Promoter Kepolisian RI yakni Profesional, Modern dan Terpercaya. (man).
























