SERANG, (B1) – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengamankan dua orang tersangka ASP (32) dan AS (35), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keduanya berhasil di tangkap Minggu, 5 Juli 2020, di belakang gardu (pos ronda) tepatnya di Kavling Graha Buana, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kedua tersangka ASP merupakan warga Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan AS merupakan warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/7/20).
AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 6 (Enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat +/- 1,95 gram, di dalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka ASP.
Tersangka ASP dan AS mengaku bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Sdr. Y (DPO).
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” jelasnya.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (Baehaqi).
























