Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Taktakan Amankan Penadah Motor Curian, Pelaku Buron

×

Polsek Taktakan Amankan Penadah Motor Curian, Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Petugas gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Unit Reserse Kriminal Polsek Taktakan Polres Serang Kota, mengamankan A (27), pada Kamis 9 Juli 2020 kemarin, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat/tadah.

Example 300x600

“A, warga Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat/tadah kendaraan bermotor
roda dua (R2) merk honda scoopy, warna hitam, tanpa nomor polisi (plat nomor dicopot), Noka (nomor rangka) MH1JM3127JK032244, Nosin (nomor mesin) JM31E-2027023 MH34D70016J11992, milik korban berinisial B (30), STNK atas nama Neneng Fitri, yang beralamat di Kampung Kejaban, RT.05/01, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang,” kata Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, Jum’at (10/7/20).

Kapolsek menambahkan, A berhasil diamankan dirumahnya, berdasarkan laporan polisi LP-B/68/VII/2020/SEK tanggal 01 Juli 2020.

“Kejadiannya hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, sekira pukul 10.00 WIB, di kontrakan Griya Serang Asri, Kampung Beberan, Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” jelasnya.

Kepada Polisi, A mengaku membeli kendaraan tersebut dari pelaku berinisial Y (DPO).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku (Y) diduga melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak motor korban menggunakan kunci palsu dan berhasil mengambil motor tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 jo 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post