SERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, berikan hibah atau aset barang milik daerah, berupa tanah kepada Kantor Imigrasi Serang dan Kantor Kementerian Agama Kota Serang. Serah terima dilakukan di Aula Setda Kota Serang, Kamis, (2/7/20).
Penyerahan aset diserahkan langsung Walikota Serang H. Syafrudin dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi Banten R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Imigrasi Kota Serang Syamsul Efendi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang H. Lukman Hakim dan para kepala OPD.
Syafrudin menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah disebutkan, daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, pengelolaan, perolehan sampai pemindahtanganan dan penghapusan.
Dengan begitu, Pemkot Serang menghibahkan tanah untuk Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi Kota Serang.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Serang dapat memberikan hibah kepada kementerian agama dan kantor imigrasi Kota Serang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bantuan untuk kantor Imigrasi Kota Serang tanah seluas 10.000 meter persegi. Sementara, untuk Kantor Urusan Agama (KUA) yakni Kecamatan Taktakan seluas 1.000 m2 dan Kecamatan Kasemen seluas 830 m2. Diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kota Serang menikmati kegunaannya.
“Setelah ini, silahkan urus administrasinya dan mudah-mudahan cepat dibangun. Sehingga masyarakat Kota Serang bisa menikmati kegunaannya. Hibah ini bentuk transparasi dan akuntabilitas Pemkot Serang,” pungkasnya. (kom/ji).
























