Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANHUKRIMNASIONALUncategorized

Mabes Polri: AK Pengacara Djoko Tjandra Dicekal Keluar Negeri

×

Mabes Polri: AK Pengacara Djoko Tjandra Dicekal Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, (B1) – Bareskrim Polri melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Kolopaking, yang merupakan Pengacara dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Pencekalan berlaku selama 20 hari ke depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pencegahan itu dilakukan sejak tanggal 22 Juli 2020 kemarin. Permohonan itu dikirimkan ke Kantor Imigrasi Klas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Example 300x600

“Sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 22 sudah kami kirimkan ke imigrasi,” kata Argo di gedung Bareskrim, kemarin.

Pencegahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan tim khusus Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Djoko Tjandra.

Selain itu, penyidik juga ingin mendalami keterangan Anita Kolopaking soal adanya seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan dan atau memberika pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidika atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian

“Sama di pasal 263, 426, dan 221 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU,” ujar Argo.

Sebelum dicegah keluar negeri, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait perkara tersebut.

Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.

Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.

Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam. (man).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post