SERANG, (B1) – DW (29), warga Kampung Pekapuran Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, melaporkan istri anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra SI, ke Polres Kota Serang, Jumat,(17/720), pekan kemarin. SI dilaporkan, lantaran menganiaya DW.
Didampingi kuasa hukumnya DW menceritakan, laporannya bernomor polisi TBL /220/VII/RES.1.11/2020/Banten /Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020. Laporam diterima oleh kepala SPK Ipda Suwarto. Dalam bukti laporan, disebutkan pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya usai berbelanja di Serang.
Disebutkan, saat akan pulang hendak membuka pintu mobil di parkiran Mall Of Serang, pelaku menghampiri dirinya dan bertanya, “kamu yang namaya Devi yah, yang pernah dekat dengan suami saya” sebut DW, menirukan omongan pelaku saat itu.
Tiba-tiba pelaku langsung menarik, dan langsung mencakarnya dengan membabi buta. Akibatnya DW terjatuh.
DW kemudian bangun, dan pelaku tetap mencakar korban, namun korban berusaha untuk menepis dengan menggunakan kedua tangannya. Kemudian keluarga korban datang untuk melerai dan pelaku langsung pergi.
DW menjelaskan, dirinya bersama keluarganya berniat berbelanja di Swalaan Mall Off Serang (MOS), namun usai belanja, pada hari Kamis (17/7/20) lalu sekitar pukul 16.00, tiba-tiba Ia dianiaya dengan dicakar mukanya.
“Saya tidak mengerti permasalahannya. Pelaku sebelumnya bertanya kepada saya, kamu pernah dekat dengan suami saya yah, dan langsung membuka masker saya, kemudian saya dicakar dengan membabi buta,” kata DW kepada wartawan, Senin (20/7/20) didampingi kuasa hukumnya Taha Haji Musa, SH.
DW mengakui jika Ia pernah dekat dengan suami pelaku selama 3 bulan, namun itu dulu tahun 2015. Sekarang ini dirinya, sudah berkeluarga dengan warga Serang dan sudah mempunyai satu orang anak. Hingga kini dirinya tidak pernah berhubungan lagi dengan suami pelaku, bahkan dirinya tidak mengenal pelaku, karena belum pernah ketemu.
“Saya dan keluarga tidak terima dianiaya, apalagi saya diperlakukan secara tidak manusiawi dan dilihat banyak orang. Kami akan tetap meminta polisi memproses kasus ini,” ucapnya.
Dihubungi melalui pesan Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Kota Serang AKP Indra Feadinata, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Kota Serang. Laporan bernomor polisi TBL /220/VII/RES.1.11/2020/Banten /Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020, diterima oleh kepala SPK, dan sedang dalam penyelidikan.
“Korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Rencananya kami akan memangil saksi-saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya. (cj/yat).
























