TIGARAKSA, (B1) – Pihak RSUD Balaraja telah memberikan penjelasan terkait pengenaan status PDP terhadap almarhum MG, warga Jayanti yang meninggal di RSUD Balaraja. Namun demikian keluarga masih belum menerima penjelasan yang telah diberikan. Oleh karenanya, keluarga berencana akan melaporkan manajemen RSUD Balaraja ke Polda Banten.
Dikatakan, Alamsyah yang ditunjuk sebagai perwakilan keluarga mengatakan, akibat status PDP yang disematkan kepada almarhum, telah berimbas pada ketiga anaknya.
“Si anak kini dikucilkan dan di jauhi oleh teman dan tetangganya, lantaran almarhum ibu nya yang meninggal dunia dengan status PDP,” ujar Alamsyah, usai audensi dengan manajemen RSUD Balaraja, Selasa, (9/6/20).
Alamsyah menegaskan, pihak keluarga tidak sependapat dengan penjelasan status PDP yang dikenakan kepada warga Jayanti tersebut. Karena jelas hasil diagnosa atau riwayat penyakit, almarhum mengalami penyakit jantung.
“Pasien mempunyai rekam medis penyakit jantung, dan aneh kenapa masuk pasien dalam pengawasan (PDP), sehingga ketika meninggal dunia. Si pasien menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar pasien, dan berimbas kepada ketiga anaknya MG,” tegasnya, Selasa (9/6/20).
Alasmyah yang juga ketua umum LSM GERAM menambahkan, menurut pengakuan anak pasien, disaat sedang kritis, dokter jaga RSUD Balaraja tidak ada di tempat menjaga pasien.
“Jelas ini sudah melanggar UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang sudah mengatur tentang hak-hak pasien. Karena selain pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi, dan di UU tersebut juga dalam huruf (q) jelas menyebutkan hak-hak pasien jelas, dan pasien mempunyai hak menggugat dan atau menuntut rumah sakit baik secara perdata ataupun pidana,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, dalam waktu ke depan dirinya dan keluarga pasien akan melaporkan pihak RSUD Balaraja ke Polda Banten.
“Tadi sempat audensi dengan pihak RSUD Balaraja, namun saya kurang puas, karena tidak di perlihatkan secara data ril. Hanya bicara saja, bagaimana kami mau peecaya. Besok, saya akan ke Polda Banten, untuk tindak lanjut kasus ini,” tegasnya.
Sementara, Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Reniati dalam penjelasannya mengungkapkan, pihaknya dalam menentukan dan menegakan diagnosa ada dasarnya, apalagi dalam penentuan pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan) telah sesuai dengan prosedur.
Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP sudah sesuai prosedur dan pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test nya (PCR) negatif,” jelas Reniati saat menerima kunjungan keluarga korban yang menanyakan alasan kenapa pasien di tetapkan PDP.
Lanjut dr Reniati, pihaknya memahami sekali apa yang dirasakan oleh pihak keluarga korban karena dengan cara pemakaman yang tidak lazim, yaitu protokol kesehatan. Masyarakat juga perlu diberikan penjelasan supaya paham betul apa dan kenapa di makamkan dengan protokol kesehatan.
“Tentu saja kami turut prihatin atas apa yang menimpa keluarga korban. Setelah korban meninggal dan hasil swab dipastikan bukan karena positif Corona. Hanya saja baru statusnya PDP cuma stigma di masyarakat kalau sudah di isolasi seolah-olah pasien positif Corona. Padahal itu bukan, hanya Pasien Dalam Pengawasan,” tuturnya. (cj/ms/way).
























