HUKRIMPEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Satpol PP Kota Tangerang Razia Miras

 

TANGERANG, (B1) –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, lakukan penyisiran peredaran dan penjualan minuman keras (Miras), Rabu (24/6/20).

banner 300x600

Penyisiran dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Garkumda) Gufron A. Falfeli bersama para kasie dan jajaran personel. Penyisiran dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatn Karawaci dan Tangerang.

“Ya, kegiatan operasi tersebut untuk menegakan peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang. Ini, juga atas instruksi langsung Kasatpol PP,” terangnya.

Dirinya menyatakan, jika kegiatan penegakan perda, akan terus dilaksanakan demi memberantas peredaran miras di kota Ahlakul Karimah.

“Yang pasti kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan dab menjadi agenda rutin kami,” terang Gufron.

Dalam pelaksanaan Garkumda itu, Satpol PP, berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan miras berbagai jenis dan merk dari beberapa warung, meski disinyakir beberapa target warung tutup. Diduga informasi kegiatan sudah bocor.

Dikatakan, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, untuk membantu menginformasikan pelanggaran-pelanggaran Perda yang ada di Kota Tangerang.

” Dari beberapa target yang akan kita razia sih tutup, diduga informasi telah bocor. Untuk itu, semoga masyarakat bisa membantu dalam melaporkan kepada kami jika ada pelanggaran perda,” pintanya.

Dari pelanggar yang berhasil dirazia, Gufron menungkapkan, jika sebagian besar pelanggar sudah pernah dirazia dan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu, ia berharap, para pelanggar dapat menghentikan oprasionalnya, dan tidak ada lagi peredaran dan penjualan miras di Kota Tangerang.

“Semoga, dengan kegiatan ini para pelanggar perda mendapatkan efek jera dan tidak mengulanginya kembali,” tandasnya. (Jo/way).

Exit mobile version