SERANG, (B1) – Sejumlah pengusaha pengelolaan limbah di Lingkungan Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, menyatakan menolak keinginan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Argawana yang meminta kepada sejumlah perusahaan agar pengelolaan limbah diserahkan ke Pemdes.
Menurut Safe’i salah satu pengusaha dan juga tokoh masyarakat di Lingkungan Desa Argawana, hal tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dikarenakan belum ada Undang-undang atau Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur soal kebijakan itu.
Sehingga, apa yang dilakukan oleh PJ Kepala Desa Saifudin, dianggap sebagai sebuah tindakan yang ilegal tanpa melalui prosedur atau landasan hukum yang jelas.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Saifudin, untuk menarik kembali surat tersebut dan tidak melanjutkan kehendaknya itu bila tidak ingin disebut telah menyalahgunakan jabatan.
“Sehubungan dengan dilayangkan surat permohonan pengelolaan limbah oleh pemerintah Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang kepada perusahaan PT. Maju Maritim Indonesia
PT. Harapan Tehnik Sipiyard, PT. Duta Sugar International, PT. Cilegon Fabricators. Maka dengan ini kami pengusaha limbah lokal menyatakan keberatan dan meminta kepada pihak Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Pjs Kepala Desa untuk memberikan penjelasan secara publik terkait surat tersebut, karena tidak mempunyai dasar baik Perdes maupun Bumdes,” ungkapnya, Rabu (3/6/2020) melalui tayangan video berdurasi 1 menit 27 detik, didampingi Ketua DPD Bandrong Kabupaten Serang, H. Taufik.
Safe’i melanjutkan, Pemerintah Desa seharusnya bertugas untuk menjalankan Pemerintahan di Desa dan pelayanan untuk masyarakat.
“Bukan mengatur proyek dan mengelola limbah,” tandasnya. (Baehaqi).
