Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Pelaku Penggelapan Mobil Modus Rental Dibekuk Satreskrim Polres Serang Kota

×

Pelaku Penggelapan Mobil Modus Rental Dibekuk Satreskrim Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Seorang pria berinisial T (35), ditangkap Jajaran Reskrim Polres Serang Kota, Polda Banten, terkait kasus tindak pidana penggelapan kendaraan R4.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, membenarkan perihal penangkapan pelaku penggelapan kendaraan R4 tersebut.

“Benar, T kami tangkap terkait penggelapan kendaraan R4 berdasarkan Laporan polisi LP/187/VI/2020, Spkt tgl 14 Juni 2020, Pelapor Hermawan (52), warga Kelurahan karang asem, Kecamatan Cibeber kota Cilegon,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Jum’at (19/6/20).

AKP Indra melanjutkan, Pelaku T, diketahui merupakan warga Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, merental mobil dari H (Korban-red) jenis Toyota Avanza A 1765 TO warna Silver selama satu bulan seharga Rp. 8.000.000.-.

“Setelah mobil di pegang terlapor, mobil langsung di gadaikan kepada orang lain seharga Rp30 juta, tanpa seijin korban,” tuturnya.

Barang bukti modus rental

“Kemudian korban mengetahui bahwa mobil telah di gadaikan kepada orang lain, sehingga perkaranya di laporkan ke Polres Serang Kota,” tambahnya.

Pelaku mengakui sudah melakukan aksi nya beberapa kali dengan modus yang sama.

“Pelaku berikut barang bukti kendaraan R4 sebanyak 24 unit diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk menyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post