Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Kantongi Sabu, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

×

Kantongi Sabu, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AS (51) dan K (40), dalam kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.

Example 300x600

Keduanya berhasil di tangkap Senin 08 Juni 2020, didepan Showroom Maheza motor Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

“Kedua tersangka AS dan K merupakan warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, Selasa (9/6/20).

AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat +/- 0.25 gram, didalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka AS.

Kepada Polisi tersangka AS mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik tersangka K.

“Menurut tersangka K, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),” ujarnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tambahnya.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post