TIGARAKSA, (B1) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menghapus atau membebaskan denda administrasi semua sektor pajak. Hal itu, lantaran masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Demikian dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, di kantornya di kawasan Pusat Pemkab Tangerang di Tigaraksa, kemarin.
“Semua sektor pajak, kalau telat membayar pajak seperti pajak hotel dan restoran serta PBB, tidak akan dikenakan beban denda. Sanksi dendanya dihapus atau dibebaskan. Kami memberikan keringan kepada semua wajib pajak,” terangnya.
Menurut Soma, dalam situasi pandemi Covod-19 seperti saat ini, semua pihak tentu saja terkena dampaknya. Misalnya para pekerja media, dan tidak terkecuali juga dengan para wajib pajak.
“Saya tahu, siapa pun kena dampaknya. Makanya, kami memberikan keringanan kepada wajib pajak. Kalau sudah lewat jatuh tempo, cukup bayar pokok pajaknya saja,” tandasnya.
Menurutnya, menghapus denda pajak tidak hanya bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak, namun juga sebagai salah satu strategi agar masyarakat tetap membayar pajak.
“Pemkab Tangerang ini dapurnya ada di Bapenda. Kami tentu harus memiliki strategi bagaimana wajib pajak tetap membayar pajak disaat pandemi ini,” imbuhnya.
Soma mengingatan pajak itu sangat penting. Jika perusahaan mengalami pailit misalnya, maka yang harus didahulukan itu membayar pajaknya dulu. Hal itu saking pentingnya membayar pajak.
“Semoga Covid-19 cepat berakhir. Sebab akibat Covid-19 ini pendapatan pajak di Kabupaten Tangerang benar-benar mengalami penurunan,” pungkasnya. (way).
