Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Setelah Kepala Dihantam dengan Palu, Budi Digorok Pakai Golok

×

Setelah Kepala Dihantam dengan Palu, Budi Digorok Pakai Golok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Misteri penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di Lingkungan Jerang Hilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, akhirnya terungkap, Selasa (19/5/2020).

Example 300x600

Berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkarasera), Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan David (26), yang diduga tega melakukan pembunuhan terhadap M. Budi (56), ayah kandungnya sendiri.

David diamankan bersama barang bukti sebuah palu dan golok yang sempat dibuang ke semak-semak.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan adanya informasi tersebut.

Saat ini kata Kapolres, pelaku sudah diamankan sementara korban dibawa ke RSUD Dr Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang.

“Dari pengakuan pelaku yang merupakan anak kandungnya, pelaku tidak terima saat ditegur oleh korban dan dilarang untuk keluar malam. Pelaku kemungkinan depresi, dan akhirnya tega melakukan pembunuhan,” kata Kapolres Cilegon.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, pembunuhan diperkirakan dilakukan sekira pukul 05.00 WIB dini hari.

Kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang rekan kerja korban yang melihat korban tergeletak bersimbah darah sekitar pukul. 07.00 WIB di kediamannya.

“Motifnya memang diawali dari anak ini seperti depresi cuma kita masih perlu pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.

“Awalnya hanya dilarang untuk tidak keluar malam, terjadi cekcok sekitar pukul. 02.00 dini hari. Kemudian jam 05.00 WIB terjadilah tindak pidana ini. Pelaku sudah diamankan, pelaku anak kandung. Awalnya di palu (kepalanya) kemudian melihat golok tergeletak, tersangka membacok leher orangtuanya,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti palu serta sebilah golok telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk di periksa.

Kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Jika terbukti bersalah, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun dengan pasal 338 KUHP. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post