CILEGON, (B1) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Cilegon dengan beberapa OPD, terkait penutupan atau pengambilalihan pengelolaan perparkiran, yang dilaksanakan, Jum’at (15/5/20), di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, dilaksanakan tertutup. Awak, media pun tak diperkenankan mengikutinya.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi bersama dua orang Komisi IV yakni Ketua dan anggota, nampak memimpin RDP tersebut. Sebelum, dimulai, Ketua Dewan, meminta awak media untuk keluar ruangan terlebih dahulu, dengan alasan RDP kali itu merupakan agenda tertutup.
“Kita membahas di internal antara eksekutif dan legislatif. Jadi untuk teman-teman media belum bisa mengikuti jalannya rapat ini. Temen-temen media yang ada di dalam ruangan untuk keluar terlebih dahulu,” pinta Endang Efendi.
Endang juga mengatakan, bahwa rapat tersebut adalah rapat koordinasi, dan menyamakan persepsi, agar apa yang dilakukan pemerintah itu sesuai berdasarkan aturan dan landasan umum.
Diketahui RDP, turut mengundang Asda II Kota Cilegon, dan sejumlah OPD seperti, DPMPTSP, BPKAD, Perkim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Agenda rapat kerja antara komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama OPD tersebut, dilaksanakan guna membahas tentang pengelolaan lahan parkir di Cilegon Bussines Square (CBS), yang sempat ramai dan menjadi polemik baru di tengah Pandemi Covid-19 dan bencana banjir yang melanda Kota Cilegon beberapa waktu lalu. (Baehaqi).
























