CILEGON, (B1) – Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan sebuah mini market di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Jum’at (8/5/20).
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Cibeber yang sedang patroli di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di halaman parkir Indomaret Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.
“Petugas yang sedang patroli melihat dan mendengar teriakan dari masyarakat maling-maling, dengan cepat dan sigap petugas yang sedang patroli tersebut dapat menangkap pelaku curanmor,” ungkapnya.
Pelaku curanmor tersebut, lanjutnya, berinisial AS dan di dapat barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, warna biru putih, dengan Nomor Polisi A 5817 DB, Noka MH1JM2129JK122361, Nosin JM21E-2096994, dan 1 (satu) lembar STNK honda beat warna biru putih No.Pol A 5817 DB atas nama Isyah alamat Unyur, Serang.
Selain itu pihaknya juga mengamankan satu buah kunci kendaraan roda dua (honda), 1 buah kunci T, dan dua buah anak kunci T.
“Tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Tersangka di amankan di Polsek Cibeber,” tandasnya
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, jangan lupa mengunci stang /ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. (hum/baehaqi).
























