Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Kapolres Serang: Debt Collector Jangan Bertindak Seenaknya

×

Kapolres Serang: Debt Collector Jangan Bertindak Seenaknya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang, Polda Banten, AKBP Mariyono, menghimbau masyarakat agar segera melapor ke kepolisian, jika ada perampasan paksa sepeda motor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).

Example 300x600

Kapolres juga menegaskan, kepada para pelaku penagih utang (debt collector), dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Kapolres menegaskan, tindakan arogansi para penagih utang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi. Karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri. Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” tegasnya.

Dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian. Pihak kepolisian nanti akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut.

Jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun,” ucapnya. (hum/by).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post