SERANG, (B1) – Menyikapi kelangkaan masker, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, bersama Tim Subbid Indag, lakukan pengecekan ke sebuah pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik masker ilegal tersebut baru beroperasi sembilan bulan lalu.
“Kami melakukan pengecekan terhadap salah satu pabrik yang ada di wilayah Kragilan ini yang diduga melakukan pelanggaran izin. Secara legalitas mempunyai ijin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, kepada wartawan, Jumat (6/3/20), malam di lokasi.
Lebih lanjut Kombes Pol Nunung, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT.TGK tidak memiliki ijin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia.
“Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat menprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” ujar Nunung.
Lanjut nunung menyampaikan, hingga kini masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan lakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang ada dan tahu terhadap kegiatan pelanggaran izin ini.
Bilamana ditemukan bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Lalu akan diterapkan yaitu ada beberapa undang-undang yang pertama dalam undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan juga undang-undang perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun
“Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” ujar Nunung. (hum/BY).
