SERANG, (B1) – Lima siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), mengaku sudah dicabuli oleh AZ (50), oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat menggelar konferensi pers, Senin (9/3/20).
Akibat perbuatannya, AZ terancam 15 tahun kurungan penjara, karena terbukti telah mencabuli siswanya yang masih duduk di kelas 1 dan 2 SD.
“Awalnya ada 11 anak dari perempuan tapi pelaku mengakui hanya lima,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan psikolog, pelaku juga dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Mungkin karena nafsu, padahal pelaku ini sudah punya istri, punya anak tujuh dan cucu satu,” jelas Kapolres.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Kapolres, AZ mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
“Korban karena masih dibawah umur, tidak paham. akhirnya terjadi perbuatan seperti itu,” ungkapnya.
Diketahui AZ sudah 25 tahun jadi PNS dan mengajar di sekolah tersebut sebagai guru pelajaran umum. (Baehaqi).
