TANGERANG, (B1) – Gubernur Banten Wahidin Halim, Sabtu, (14/3/20), menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19), terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten
Dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Sekda, dan para Kepala Dinas/Badan, ditetapkan KLB Virus Corona (Covid-19) wilayah Provinsi Banten dan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan agar, mliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta, maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan (16 – 30 Maret 2020) dan dibuka kelas maya (online), terkecuali Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Upacara dan apel bersama tidak dilaksanakan. Membatasi Berbagai kegiatan-kegiatan dengan kehadiran orang yang banyak. Membatalkan kunjungan kerja dan sementara tidak menerima kunjungan kerja dari luar kota.
Gubernur WH juga menghimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona.
Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga. (kom/sus).
