TIGARAKSA, (B1) – Sehubungan dengan pernyataan WHO, bahwa COVID-19 adalah Suatu Pandemic Global, serta mendukung himbauan Gubernur Banten dan Bupati Tangerang, maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) menutup sementara loket pembayaran. Kebijakan itu untuk mendukung upaya mengantisifasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Direktur Umum/Plt. Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Sopyan Sapar mengatakan, pihaknya menutup seluruh loket pelayanan di seluruh kantor cabang sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Tangerang dengan nomor: 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020.
“Sehubungan dengan pernyataan WHO bahwa Covid-19 adalah suatu peristiwa pandemi global, serta mendukung surat edaran Gubernur Banten dan Bupati Tangerang, maka Perumdam TKR menutup sementara loket pembayaran. Kebijakan ini kami ambil, untuk mendukung upaya mengantisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona,” ujar Sopyan Sapar.
Menurut Sopyan, penutupan loket pembayaran diberlakukan mulai Selasa tanggal 17/03/2020 sampai 31/03/2020. Dan untuk sementara pembayaran hanya bisa melalui Minimarket dan Bank, serta Flatform yang sudah menjadi Mitra kami.
“Bagi para pelanggan jangan khawatir karena proses pembayaran bisa dilakukan di minimarket diantaranya, Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Dandan dan Lawson. Pembayaran juga bisa dilakukan di Bank Mandiri, BNI serta melalui aplikasi Tokopedia,” kata Sapyan.
Sofyan menambahkan, kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi sumber daya manusia Perumdam TKR dan masyarakat lainnya khususnya para pelanggan dari wabah Covid-19 dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Secara internal, kami juga memberlakukan kebijakan untuk pegawai agar selalu menjaga kebersihan, baik di rumah maupun lingkungan kerja, selalu mencuci tangan dengan sabun dan membatasi aktivitas di ruang publik,” pungkasnya.
Ditambahkan Humas PDAM TKR Samsudin yang menyatakan, kebijakan ini untuk melindungi sumber daya manusia Perumdam dan Masyarakat lainnya dari wabah Covid-19 dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Secara internal, kami juga memberlakukan kebijakan untuk pegawai untuk selalu menjaga kebersihan. Baik di rumah maupun lingkungan kerja, selalu mencuci tangan dengan sabun dan membatasi aktivitas di ruang publik,” jelasnya. (**).
