JAKARTA, (B1) – Usulan tentang Ganja jadi komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
Terkait hal itu, BNN dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa ganja adalah Narkotika golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, mengatakan, ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan.
Pria yang akrab di sapa HW ini menambahkan, 63% dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja. Untuk mengatasi persoalan Ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan.
“Langkah kami di sumber ganja, adalah melakukan pencegahan, misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar,” ungkap Kepala BNN, usai melantik Inspektur Utama dan sejumlah Kepala BNNP.
Jendral Polisi dengan Bintang tiga dipundaknya ini menegaskan, langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Ia juga menyebutkan, sekitar 130 ton Ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu.
Menurut HW, bukan tanpa alasan BNN melarang Ganja, Ia menjelaskan bahwa zat yang dikandung dalam Ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh.
“Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba,” kata HW.
“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN RI ini, menambahkan.
Sementara, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir mengatakan, ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek.
Mufti juga mengatakan bahwa kandungan Ganja sampai isomernya dilarang sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut.
“Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh tetrahydrocannabinol atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel itu akan mati,” terang Mufti.
“Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” beber Mufti Djusnir, menambahkan.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan, dalam dunia medis masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan
“Sehingga BNN tetap tegas melarang Ganja digunakan. BNN tegas melindungi negeri,” pungkasnya. (man).
























